HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Manusia adalah
mahluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan
Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya
dengan mahluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi
hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang
lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia ( HAM).
Hak asasi
manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak
manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki
setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia
berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak
asasi manusia terdiri atas dua hak yang saling fundamental, yaitu hak persamaan
dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk
menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan
terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap
segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian,
kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk
menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban
pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejimlah hak dasar tadi dengan
kewajiban membina dan menyempurnakannya.
Selanjutnya,
John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus
Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh
karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak
kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain John
Locke, terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi
manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012)
karangan Trubus Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperanmgkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk
Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan
rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati,
dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian,
hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya
adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan
menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan
negara.
Jadi, dalam
memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan
tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti
dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab
asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi
manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Ketiganya merupakan keterpaduan yang
berlangsung secara seimbang, Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap
individu manusia (baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan,
kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global) tidak berjalan seimbang maka
dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata
kehidupan manusia.
Beberapa ciri
pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai
berikut:
a.
HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli,
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras , agama, etnis, politik,
atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.
HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.