ZONA PINTAR
Select Menu
  • Home
  • Umum
  • PPKN
  • Ekonomi
  • Sejarah
  • Biologi
  • PLH
  • PKWU
  • Matematika
Home » PPKN » HAK ASASI MANUSIA

Rabu, 13 Januari 2016

HAK ASASI MANUSIA

Taufani Nurindra Tantri
Add Comment
PPKN
Rabu, 13 Januari 2016


                                                
                                                     HAK ASASI MANUSIA
          
                                             (HAM)


Manusia adalah mahluk yang diciptakan  oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan mahluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia ( HAM).

                                      

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang saling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam  hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejimlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Selain John Locke, terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperanmgkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.

Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.

Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang, Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global) tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.

Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut:

a.  HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras , agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.

c.  HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Suka Artikel? Bagikan: Facebook Twitter Google+

0 Comments

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Entri Populer

  • TOKOH-TOKOH PARA PENEMU TEORI SEL
    TOKOH-TOKOH PARA PENEMU TEORI SEL
    Perkembangan teori sel didukung oleh peralatan dan teknik mikroskopis yang semakin canggih saat ini.                               ...
  • PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK ALAT KOMUNIKASI DENGAN SUMBER ARUS DC
    PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK ALAT KOMUNIKASI DENGAN SUMBER ARUS DC
    Kemasan produk memiliki dua fungsi: fungsi perlindungan terhadap produk dan fungsi identitas. Saat membeli pesawat radio, kita mendap...
  • PILIHAN (CHOICE) DALAM KEGIATAN EKONOMI
    PILIHAN (CHOICE) DALAM KEGIATAN EKONOMI
    Pada situasi tertentu, kita sering dihadapkan pada berbagai pilihan untuk memilih salah satu di antara beberapa alternatif. Memilih suat...
  • MATERIAL, KOMPONEN DAN SUMBER ARUS ALAT KOMUNIKASI
    MATERIAL, KOMPONEN DAN SUMBER ARUS ALAT KOMUNIKASI
    Material dan Komponen Alat komunikasi dengan teknologi elektronik yang tergolong ke dalam alat elektronik, terdiri dari bagian da...
  • PENGEMBANGAN KONSEP DESAIN SELUBUNG CASING DAN TAHAPAN BRAINSTORMING, RASIONALISASI, PEMBUATAN PROTOTYPE DAN DESAIN AKHIR
    PENGEMBANGAN KONSEP DESAIN SELUBUNG CASING DAN TAHAPAN BRAINSTORMING, RASIONALISASI, PEMBUATAN PROTOTYPE DAN DESAIN AKHIR
    Beberapa tahap dalam perancangan casing   yang terdiri atas 4 kegiatan yaitu brainstorming atau curah pendapat, rasionalisasi, pembuata...
  • Sumber Energi Panas
    Sumber Energi Panas
    Benda yang dapat menghasilkan energi panas disebut sumber energi panas. Sumber energi panas dapat kita jumpai di alam, salah satunya ada...
  • MENGENAL ILMU REKAYASA DAN WIRAUSAHA SERTA ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA
    MENGENAL ILMU REKAYASA DAN WIRAUSAHA SERTA ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA
    Mengenal Alat Komunikasi Tradisional dan Modern Ilmu rekayasa adalah ilmu yang melibatkan banyak disiplin ilmu lainnya atau diseb...
  • CARA MEMBUAT PRODUK ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA DENGAN SUMBER ARUS DC
    CARA MEMBUAT PRODUK ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA DENGAN SUMBER ARUS DC
    Pesawat radio adalah salah satu produk rekayasa penangkap gelombang radio yang paling sering kita temui dalam kehidupan kita sehari-har...
  • APA DAN BAGAIMANA MAKSUD PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK KERAJINAN TEKSTIL?
    APA DAN BAGAIMANA MAKSUD PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK KERAJINAN TEKSTIL?
    Pengemasan dan perawatan memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk membuat produk menjadi awet dan tahan lama. Pengemasan melindungi pr...
  • SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR
    SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR
                                                      SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR Sebelum penemuannya di Trinil, Eugene Dubois meng...

Mengenai Saya

Foto Saya
Taufani Nurindra Tantri
Hanya seorang yang tak tahu apa-apa yang selalu ingin tahu tentang apa-apa
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • ►  2022 (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2019 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2017 (11)
    • ►  Juni (9)
    • ►  Februari (2)
  • ▼  2016 (31)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (6)
    • ▼  Januari (15)
      • PROSES TEKNIK DAN ALAT KERAJINAN TEKSTIL
      • APA YANG DIMAKSUD DENGAN MATERIAL TEKSTIL, BAHAN P...
      • APA SIH YANG DIMAKSUD LUAR ANGKASA DAN YANG ADA DI...
      • BAGAIMANAKAH MEMBUAT POLA RAGAM HIAS?
      • RAGAM HIAS KERAJINAN TEKSTIL TRADISIONAL DAN MODERN
      • PERKEMBANGAN TEKTSTIL TRADISIONAL INDONESIA
      • PENGERTIAN KERAJINAN TEKSTIL MODERN DAN TEKTSTIL T...
      • APA SIH TEKSTIL ITU?
      • NILAI YANG DIHIDUPKAN MELALUI PRAKARYA DAN KEWIRAU...
      • APA ITU KERAJINAN?
      • HAK ASASI MANUSIA
      • DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA
      • PROSES EVOLUSI BUMI
      • SPESIMEN (PENGGOLONGAN) MANUSIA HOMO SAPIENS
      • MANUSIA LIANG BUA
  • ►  2015 (12)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (4)

Find Us On Facebook

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia
Copyright 2013 ZONA PINTAR - All Rights Reserved
Template by Dian Anarchyta - Powered Blogger