DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia terdapat dalam perundamg-undangan yang dijadikan acuan
normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik
Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan
tentang HAM.
Pertama, dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat
kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia dilakukan melalui proses amandemen den referendum.
Adapun,
kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang
bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik
Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya
tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Adapun,
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki
kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pengaturan
HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
a.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan
perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak atas
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
2) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3) Hak
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal
28
4) Hak memeluk
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
5) Hak dalam
usaha pembelaan negara, Pasal 30
6) Hak mendapat
pengajaran, Pasal 31
7) Hak menikmati
dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8) Hak di bidang
perekonomian, Pasal 33
9) Hak fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara, Pasal 34
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam
konstitusi RIS 1949, diantaranya adalah
sebagai berikut.
1)
Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under
the law), Pasal 7 Ayat (1)
2)
Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law),
Pasal 7 Ayat (2)
3)
Hak persamaan perlindungan menentang
diskriminasi (The right to equal
protection against discrimination), Pasal 7 Ayat 3
4)
Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7
Ayat 4
5)
Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6)
Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and
residence), Pasal 9 Ayat (1)
7)
Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9
Ayat (2)
8)
Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery,
servitude, or bondage), Pasal 10
9) Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal
11
10)
Hak untuk tidak dianiaya (The Right not
to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or
punishment), Pasal 12
11)
Hak atas peradilan yang adil (The Right
to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12)
Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The
Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13
Ayat (2)
13)
Hak dianggap tidak bersalah (The Right to
be presumed innonence), Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3)
14)
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The
Right of freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15)
Hak atas kebebasan berpendapat (The Right
to freedom of opinion and express), Pasal 19
16)
Hak kebebasan berkumpul (The Right to
association), Pasal 20
17)
Hak atas penuntutan (The Right to
petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
18)
Hak turut serta dalam pemerintahan (The
Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
19)
Hak akses dalam pelayanan public (The
Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20)
Hak mempertahankan negara (The Right to
national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban
turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan
21)
Hak atas kepemilikan (The Right to own
proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22)
Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The
Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23)
Hak mendapatkan pekerjaan (The Right to
work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal
27 Ayat (1)
24)
Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25)
Hak untuk membentuk serikat kerja (The
Right to labour union), Pasal 28
c. Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan
materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
Tahun 1950, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin,
dan pikiran, Pasal 28
2) Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, Pasal 19
3) Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20
4) Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan
diatur dengan undang-undang, Pasal 21
5)
Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan
mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22
6) Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23
7) Berhak dan berkewajiban turut serta dengan
sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24
8) Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun
bersama-sama orang lain, Pasal 26
9) Hak atas pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan, Pasal 28
10)
Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk ke dalamnya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29
11)
Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30
12)
Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31
13)
Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40
14)
Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42
d. Undang Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan
atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya, Pasal 28
2) Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1)
3) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal
28 B Ayat (2)
4) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat (1)
5) Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat
(1)
6) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat
(2)
7) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D
Ayat (1)
8) Hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, Pasal 28 D Ayat (3)
9) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
10) Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat
(4)
Masih banyak lagi pasal-pasal dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang
hak asasi.