ZONA PINTAR
Select Menu
  • Home
  • Umum
  • PPKN
  • Ekonomi
  • Sejarah
  • Biologi
  • PLH
  • PKWU
  • Matematika
Home » PPKN » DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA

Selasa, 12 Januari 2016

DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA

Taufani Nurindra Tantri
Add Comment
PPKN
Selasa, 12 Januari 2016


                                  DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA

                                      

            Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundamg-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.

 Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.


            Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau  penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan  di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen den referendum.

Adapun, kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.


Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

1.  Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara

     Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.

     a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
   

Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.

1) Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
5) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
         9) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 


     b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

 Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam konstitusi RIS 1949, diantaranya adalah         sebagai berikut.

1)  Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the  law),       Pasal 7 Ayat (1)
2)  Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)
3)  Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection against discrimination), Pasal 7 Ayat 3
4)  Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat 4
5)  Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6)  Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7)  Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2)
8)  Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
9)  Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10) Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
11) Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12) Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13) Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be presumed innonence), Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3)


14) Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right of freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15) Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19
16) Hak kebebasan berkumpul (The Right to association), Pasal 20
17) Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
18) Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
19) Hak akses dalam pelayanan public (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20) Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan
21) Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23) Hak mendapatkan pekerjaan (The Right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
24) Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25) Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28


c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, diantaranya adalah sebagai berikut.

1)  Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28
2)  Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19
3)  Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20
4)  Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21
5) Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22
6)  Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23
7)  Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24
8)  Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26
9)  Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28
10) Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk ke dalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29
11) Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30
12) Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31
13) Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40
14) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42


d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.

1)  Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28
2)  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang           sah, Pasal 28 B Ayat (1)
3) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2)
4)  Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat (1)
5)  Hak  untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1)
6)  Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2)
7) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1)
8)  Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3)
9)  Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
10) Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.


Suka Artikel? Bagikan: Facebook Twitter Google+

0 Comments

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Entri Populer

  • TOKOH-TOKOH PARA PENEMU TEORI SEL
    TOKOH-TOKOH PARA PENEMU TEORI SEL
    Perkembangan teori sel didukung oleh peralatan dan teknik mikroskopis yang semakin canggih saat ini.                               ...
  • PILIHAN (CHOICE) DALAM KEGIATAN EKONOMI
    PILIHAN (CHOICE) DALAM KEGIATAN EKONOMI
    Pada situasi tertentu, kita sering dihadapkan pada berbagai pilihan untuk memilih salah satu di antara beberapa alternatif. Memilih suat...
  • PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK ALAT KOMUNIKASI DENGAN SUMBER ARUS DC
    PENGEMASAN DAN PERAWATAN PRODUK ALAT KOMUNIKASI DENGAN SUMBER ARUS DC
    Kemasan produk memiliki dua fungsi: fungsi perlindungan terhadap produk dan fungsi identitas. Saat membeli pesawat radio, kita mendap...
  • MATERIAL, KOMPONEN DAN SUMBER ARUS ALAT KOMUNIKASI
    MATERIAL, KOMPONEN DAN SUMBER ARUS ALAT KOMUNIKASI
    Material dan Komponen Alat komunikasi dengan teknologi elektronik yang tergolong ke dalam alat elektronik, terdiri dari bagian da...
  • PENGEMBANGAN KONSEP DESAIN SELUBUNG CASING DAN TAHAPAN BRAINSTORMING, RASIONALISASI, PEMBUATAN PROTOTYPE DAN DESAIN AKHIR
    PENGEMBANGAN KONSEP DESAIN SELUBUNG CASING DAN TAHAPAN BRAINSTORMING, RASIONALISASI, PEMBUATAN PROTOTYPE DAN DESAIN AKHIR
    Beberapa tahap dalam perancangan casing   yang terdiri atas 4 kegiatan yaitu brainstorming atau curah pendapat, rasionalisasi, pembuata...
  • MENGENAL ILMU REKAYASA DAN WIRAUSAHA SERTA ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA
    MENGENAL ILMU REKAYASA DAN WIRAUSAHA SERTA ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA
    Mengenal Alat Komunikasi Tradisional dan Modern Ilmu rekayasa adalah ilmu yang melibatkan banyak disiplin ilmu lainnya atau diseb...
  • PROSES DAN ALAT PRODUKSI ALAT KOMUNIKASI
    PROSES DAN ALAT PRODUKSI ALAT KOMUNIKASI
    Proses produksi alat komunikasi dengan teknologi elektronik terdiri dari dua (2) tahapan utama yaitu pembuatan rangkaian elektronik dan...
  • CARA MEMBUAT PRODUK ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA DENGAN SUMBER ARUS DC
    CARA MEMBUAT PRODUK ALAT KOMUNIKASI SEDERHANA DENGAN SUMBER ARUS DC
    Pesawat radio adalah salah satu produk rekayasa penangkap gelombang radio yang paling sering kita temui dalam kehidupan kita sehari-har...
  • SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR
    SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR
                                                      SITUS TRINIL, NGAWl, JAWA TIMUR Sebelum penemuannya di Trinil, Eugene Dubois meng...
  • BAGAIMANAKAH MEMBUAT POLA RAGAM HIAS?
    BAGAIMANAKAH MEMBUAT POLA RAGAM HIAS?
    Desain ragam hias yang terdapat di wilayah Indonesia ini beberapa diantaranya sudah merupakan pola baku ragam hias wilayah tertentu....

Mengenai Saya

Foto Saya
Taufani Nurindra Tantri
Hanya seorang yang tak tahu apa-apa yang selalu ingin tahu tentang apa-apa
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • ►  2022 (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2019 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2017 (11)
    • ►  Juni (9)
    • ►  Februari (2)
  • ▼  2016 (31)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (6)
    • ▼  Januari (15)
      • PROSES TEKNIK DAN ALAT KERAJINAN TEKSTIL
      • APA YANG DIMAKSUD DENGAN MATERIAL TEKSTIL, BAHAN P...
      • APA SIH YANG DIMAKSUD LUAR ANGKASA DAN YANG ADA DI...
      • BAGAIMANAKAH MEMBUAT POLA RAGAM HIAS?
      • RAGAM HIAS KERAJINAN TEKSTIL TRADISIONAL DAN MODERN
      • PERKEMBANGAN TEKTSTIL TRADISIONAL INDONESIA
      • PENGERTIAN KERAJINAN TEKSTIL MODERN DAN TEKTSTIL T...
      • APA SIH TEKSTIL ITU?
      • NILAI YANG DIHIDUPKAN MELALUI PRAKARYA DAN KEWIRAU...
      • APA ITU KERAJINAN?
      • HAK ASASI MANUSIA
      • DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA
      • PROSES EVOLUSI BUMI
      • SPESIMEN (PENGGOLONGAN) MANUSIA HOMO SAPIENS
      • MANUSIA LIANG BUA
  • ►  2015 (12)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (4)

Find Us On Facebook

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia

Label

  • Biologi
  • ekonomi
  • Matematika
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • pengetahuan umum
  • PKWU/Keterampilan/Dunia Usaha
  • PPKN
  • sejarah Indonesia
Copyright 2013 ZONA PINTAR - All Rights Reserved
Template by Dian Anarchyta - Powered Blogger